Salam Sapa Rohis SMP Negeri 85 Jakarta

Assalamualaikum Wr. Wb salam kami dari ROHIS SMP Negeri 85 Jakarta

Wednesday, 20 June 2012

Gilanya Elit Kemenag RI: Dulu Dana Haji, kini Duit Pengadaan Kitab Suci di Korup

Korupsi Pengadaan Kitab Suci Seret Wamenag
Rabu, 20 Juni 2012 | 19:34 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik kasus dugaan korupsi pengadaan kitab suci di Kementerian Agama (Kemenag). Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, korupsi terjadi saat Wakil Menteri Nasaruddin Umar menjabat Direktur Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama. "Tahun waktu WamenNa masih jadi Dirjen Pendidikan Agama Islam," ujar Abraham, di DPR RI, Jakarta, Rabu (20/6/2012).

Ditanya mengapa Abraham mengingat nama wakil menteri wgama dalam kasus ini, Abraham menjelaskan, lupa dengan waktu terjadinya dugaan korupsi tersebut. Namun dia hanya mengingat kasus tersebut terjadi di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam. "Dugaan korupsi itu terjadi di Ditjen itu," jelasnya, "Tapi enggak menutup kemungkinan (KPK periksa Wamenag)," ujar Abraham
http://nasional.inilah.com/read/deta...-seret-wamenag

Korupsi Dana Haji?
KPK Geledah Kantor Kemenag
Rabu, 29 Februari 2012 | 01:45 WIB

INILAH.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan sedang melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di Kantor Kementerian Agama (Kemenag). Menurut salah satu pegawai Kemenag, penggeledahan Kemenag sudah berlangsung sejak Selasa (28/2/2012) malam. "Teman saya di Bogor yang kerja di Depag (Departemen Agama) dipanggil, disuruh ke Jakarta. Jadi semua pegawai dikumpulkan. Malam ini lagi berlangsung," kata salah satu sumber INILAH.COM, Jakarta, Rabu (29/2/2012)

Lebih jauh ia menjelaskan, penggeledahan itu dikabarkan terkait dana Haji. Dikatakannya, KPK mencurigai penggelembungan biaya kenaikan Ibadah Haji. "Kayanya KPK curiga dana Haji," jelasnya. Namun, Humas Kemenag, Helmi mengakui belum mengetahui kabar penggeledahan tersebut. "Saya belum tahu, nanti saja tanya KPK," kilahnya. Sementara, sampai berita ini diturunkan pihak KPK belum dapat dimintai keterangan.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, kementerian yang paling kaya bukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Depag (Kementerian Agama) terkaya, berdasarkan infaq, sadaqoh," jelas Bambang dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2/2012). Bambang menjelaskan, bahwa KPK akan membuat rancangan agar aliran-aliran dana yang dikelolan tiap-tiap kementerian, bisa tertata rapi. "Penertiban ini di semua Departemen. Dimulai di Departemen-Departemen yang sangat strategis," katanya.
http://nasional.inilah.com/read/deta...kantor-kemenag

Quote:
KORUPSI DAU
Mantan Menag Said Agil, Divonis 5 Tahun Penjara
Rabu, 8 Februari 2006

JAKARTA (Suara Karya): Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pimpinan Cicut Sutiarso menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan Menteri Agama (Menag) Said Agil Husin Al Munawar dan empat tahun penjara kepada mantan Dirjen Bimas Islam Penyelenggara Haji (BIPH) Taufik Kamil, Selasa kemarin. Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi atas Dana Abadi Umat (DAU) dan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Dalam persidangan yang dilakukan secara terpisah, Said Agil juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp 2 miliar atau menjalani kurungan selama satu tahun.

"Kurungan selama satu tahun tersebut dijalani apabila terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti sebesar yang dikorupsi itu selama satu bulan, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," tutur Cicut Sutiarso.
Mendengar ganjaran majelis hakim yang lebih ringan lima tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ranu Mihardja itu, terdakwa Said Agil Husen Al Munawar langsung menyatakan banding. "Saya menolak putusan ini dan langsung menyatakan banding," katanya begitu majelis hakim usai membacakan putusan.

Anggota keluarga Said Agil yang menghadiri persidangan langsung pula berteriak "Allahu Akbar" begitu Ketua Majelis Hakim Cicut Sutiarso menyebutkan angka (hukuman) lima tahun. Sedangkan istri dan tiga anak perempuan terdakwa tampak menunduk dan menangis.

Setelah menjatuhkan hukuman terhadap Said Agil, majelis hakim PN Jakarta Pusat yang juga pimpinan Cicut Sutiarso melanjutkan persidangan pembacaan putusan kasus Taufik Kamil. Mantan Dirjen BPIH Depag itu kemudian divonis 4 tahun penjara. Terdakwa dinilai majelis hakim terbukti melakukan korupsi DAU dan BPIH tahun 2001-2004.

Selain hukuman penjara selama 4 tahun, Taufik Kamil juga dikenai denda Rp 200 juta atau menjalani kurungan selama tiga bulan. Terdakwa diwajibkan pula membayar uang pengganti Rp 1 miliar atau menjalani kurungan selama satu tahun jika tidak mampu membayarnya secara tunai.

Hal yang memberatkan mantan pejabat Depag ini, menurut majelis hakim, tidak pernah merasa bersalah dan berlindung di balik aturan yang dibuatnya sendiri. Di samping itu, Taufik dinilai telah ikut menikmati hasil perbuatannya yang berkelanjutan tersebut. Padahal Taufik merupakan pejabat eselon satu yang seharusnya memberi teladan bagi bawahan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Taufik belum pernah dihukum, berlaku sopan, berusia lanjut. Pengabdian Taufik kepada negara yang cukup lama dan memiliki keluarga serta jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji juga dianggap sebagai hal yang meringankan.

Taufik juga tidak menerima vonis tersebut. "Saya keberatan dengan putusan majelis hakim, karena sebagian pembelaan tidak diperhatikan," katanya. Dia menyatakan mengajukan banding. Penasihat hukum Taufik Kamil, Sanit Sati, menambahkan kliennya sama sekali tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi DAU dan BPIH tahun 2001-2004. "Dia hanya menjalankan sistem seperti yang sudah diamanatkan UU 17/1999 dan Keppres pendukungnya," tegas Sanit.

Majelis hakim menilai perbuatan Said Agil selama menjabat Menag dan Taufik Kamil sebagai Dirjen BIPH pada 2001 hingga 2004 yang menempatkan dana hasil efisiensi BPIH di luar rekening DAU, telah melanggar Undang-Undang 17 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Keppres 22 tahun 2001 tentang BP DAU. "Karena UU No 17 tahun 1999 dan Keppres 22 tahun 2001 hanya mengenal rekening DAU untuk menempatkan dana hasil efisiensi BPIH, maka perbuatan terdakwa yang menempatkan hasil efisiensi di delapan rekening di luar DAU telah melanggar ketentuan," kata Cicut Sutiarso
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=135062

No comments:

Post a Comment

Silahkan tulis komentar anda